Friday 13 August 2010

DOMESTIC REGULATION

SAMBUTAN DEPUTI SEKRETARIS WAKIL PRESIDEN BIDANG ADMINISTRASI: DR. HENRY SOELISTYO BUDI, SH, LLM. PADA PERTEMUAN KONSULTASI TENTANG:
LIBERALISASI PERDAGANGAN DAN HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DIDALAM NEGERI (DOMESTIC REGULATION)
Hotel Salak, Bogor, 4 Agustus 2010.
 Sambutan dan pembukaan pertemuan konsultasi oleh: Dr. Henry Soelistyo Budi SH, LLM.

  • Saudara-saudara Peserta Pertemuan Konsultasi Liberalisasi Perdagangan dan Harmonisasi Peraturan Domestik yang saya hormati.  Saya menyambut baik prakarsa penyelenggaraan pertemuan konsultasi hari ini. Dalam pengamatan saya, pertemuan ini memiliki makna penting dan strategis.
Pertama, sebagai bagian dari upaya sosialisasi dan diseminasi progress agenda liberalisasi perdagangan berikut issue-issue aktual dan penyikapan kita terhadap never ended agenda WTO tersebut. Hanya dengan pemahaman yang cukup maka kita dapat mengambil sikap yang benar, terarah dan bermanfaat bagi kepentingan nasional. Langkah ini sekaligus menunjukkan kesungguhan Indonesia menjadi good player dalam international trade fora.
Kedua, perlunya strategi dan langkah bersama untuk mewujudkan harmonisasi regulasi domestik. Harmonisasi regulasi merupakan keniscayaan dalam mewujudkan komitmen Indonesia dalam keanggotaan di WTO. Harmonisasi mengandung makna compliance ganda. Pertama, keharusan menyusun peraturan perundang-undangan yang baru, yang belum dimiliki Indonesia, sebagai konsekuensi logis dari kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perdagangan internasional yang bebas, transparan dan equal. Kedua, keharusan melakukan revisi atas berbagai ketentuan dalam existing regulation yang tidak sesuai atau bertentangan dengan norma-norma hukum internasional, termasuk standar pengaturan yang dikembangkan oleh WTO. Di luar konsekuensi itu, Indonesia memiliki right to regulate sesuai dengan kepentingannya.
Law making process untuk kedua keharusan tersebut tentu memerlukan waktu dan pemikiran yang matang. Bagi Indonesia, strategi ke arah compliance itu harus dibangun atas dasar dua prinsip, yaitu harus bertahap sesuai dengan kemampuan atau level of development dan harus tetap berpegang pada kepentingan nasional. Betapapun dalam bidang jasa ini tidak dikenal adanya exemption sebagaimana diatur dalam special and differentials treatment bagi negara berkembang pada skema GATT 1947.
Makna penting yang ketiga, lebih merupakan evaluasi atas kesiapan sektor-sektor jasa kita dalam melaksanakan aturan-aturan, mulai dari induknya, yaitu General Agreement on Trade in Service/GATS, hingga penjabarannya dalam berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional yang relevan. Termasuk dalam kesiapan ini adalah kepastian sektor jasa untuk dibuka dan bersaing dalam pasar global. Meskipun telah mengisi dan menyampaikan schedule of commitment, kita masih memerlukan instrumen yang valid untuk mengukur daya saing riil produk jasa Indonesia. Bila tidak cermat dan hati-hati dalam mengambil posisi, tidak tertutup kemungkinan akan menimbulkan dispute yang dapat berujung pada retaliasi.
Patut dicatat bahwa Persetujuan Trade in Service ini merupakan satu dari tiga new issues dalam agenda Uruguay Round Negotiation, 1986-1994, disamping TRIPS dan TRIMS. Oleh karena itu, masih perlu penyesuian yang utuh dan pemahaman yang mendalam atas seluruh aturan hukum di bidang jasa tersebut, terutama di kalangan pelaku usaha, pemerintah dan masyarakat, dalam menyikapi implikasinya.
Harus diakui, jasa merupakan bidang perdagangan yang berpotensi menghasilkan income yang sangat lucrative bagi perekonomian nasional disamping komoditas barang. Hal ini dimungkinkan karena cakupan sektor jasa yang sangat luas, mulai dari sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan dan lembaga keuangan non bank, hingga bisnis transportasi, telekomunikasi dan pariwisata. Seluruhnya mencakup 12 sektor jasa dan lebih dari 700 sub sektor pencabangannya. Kesemuanya harus ditata, diarahkan dan dioptimalkan pengelolaannya menghadapi persaingan global.
Sejauh ini memang tidak tersedia data lengkap mengenai besarnya kontribusi sektor jasa pada perekonomian Indonesia. Namun, tanpa harus menampilkan data grafis maupun angka-angka kuantitatif, semua pasti sepakat untuk mengakui bahwa Singapura merupakan salah satu negara yang perekonomiannya sukses dan maju bertumpu pada perdagangan di bidang jasa. Air transport service dan financial service menjadi pilar penting di antara bidang-bidang jasa lainnya.
Sesuai dengan mandat Pasal VI General Agreement on Trade in Services/GATS; setiap negara anggota WTO, diwajibkan membuat Domestic Regulation sesuai dengan norma dan standar aturan WTO. Domestic Regulation tersebut penting dan diperlukan dalam rangka mengakomodasi liberalisasi perdagangan jasa. Dalam bidang perdagangan jasa, fokus acuannya adalah aturan GATS, dengan berpedoman pada prinsip transparan, tidak burdensome bagi para pelaku penyedia jasa dan tidak menurunkan kualitas jasa yang disediakan akibat diterapkannya regulasi mengenai prosedur atau perizinan dibidang jasa apapun.
Prinsip regulasi seperti itu sungguh tidak sederhana karena bukan hanya mencakup produk jasa saja akan tetapi juga menyangkut penyedia jasa (service provider). Bagaimana produk jasa diperdagangkan diatur dalam empat kerangka Modes of Supply yang perlu dipedomani sebagai rambu.
  • Mode 1 terkait dengan Cross Border Supply, yaitu bagaimana jasa diperdagangkan secara lintas negara. Normanya, dilarang membuat aturan perizinan maupun kualifikasi yang dapat menyebabkan hambatan terhadap masuknya produk jasa dari negara lain. Misalnya, izin praktek pengacara, dokter, akuntan dan asuransi yang perlu memperoleh pengaturan secara seksama. Pengaturan perizinan dan kualifikasi harus transparan dan tidak boleh menjadi disguised restriction, atau restriksi terselubung yang sengaja diciptakan.
  • Mode 2 mengenai Consumption Abroad. Normanya, dilarang membuat aturan yang menyebabkan hambatan konsumsi jasa di negara lain. Misalnya, larangan pasien berobat atau pelajar sekolah ke luar negeri. Prinsipnya harus tidak ada barrier bagi kebebasan untuk memilih jasa yang tersedia di pasar global.
  • Mode 3 menyangkut Commercial Presence. Normanya, dilarang membuat aturan, baik yang menyangkut institusi ataupun persyaratan kualitas maupun kuantitas, serta perizinan yang dapat menghambat masuknya penyedia jasa asing. Norma ini berkaitan terutama dengan aturan Foreign Direct Investment yang perlu kita evaluasi dari waktu ke waktu. Perda-perda yang terkait dengan investasi asing harus selaras dengan semangat mode of supply ini.
  • Mode 4 menyangkut Movement of Natural Persons: Normanya, dilarang membuat peraturan atau persyaratan yang dapat menghambat masuknya pelaku jasa asing. Bila ada persyaratan, hal itu harus jelas dirumuskan, misalnya visa dan aturan keimigrasian yang terkait dengan lalu lintas ketenagakerjaan.
Sejauh ini, serangkaian perundingan yang menyangkut ke empat Modes of Supply tersebut masih berlangsung alot dan sulit diprediksi selesainya. Namun demikian, mengingat Doha Development Agenda, telah memproyeksikan selesai akhir tahun 2010 atau selambat-lambatnya akhir tahun 2011, termasuk kesepakatan mengenai domestic regulation; maka pertemuan konsultasi ini dapat digunakan untuk mengukur kesiapan Indonesia dalam kancah perdagangan jasa berskala global dan bernuansa liberal ini.
Dari segi regulasi, saya juga melihat ada blessing in disguise. Sebab, harmonisasi regulasi domestik ini secara serta merta juga mendorong terwujudnya harmonisasi peraturan pusat dan daerah; serta antara daerah dengan daerah lainnya dan dengan dunia internasional.
Sebagai negara berkembang, Indonesia menyadari perbedaan tingkat kemampuan dan kesiapan setiap negara yang tidak setara, apalagi disandingkan dengan negara-negara maju. Oleh karena itu, Indonesia dan negara-negara-ASEAN saat ini masih terus memperjuangkan agar Emergency Safeguard Measures dan right to regulate, dapat dimasukkan kedalam kesepakatan tentang Domestic Regulation. Selain itu, untuk penyiapan pelaksanaannya, kepada negara-negara maju juga diminta memberikan bantuan di bidang peningkatan capacity building.
Dengan latar belakang permasalahan tadi, perkenankan saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada para pembicara dan moderator dalam pertemuan konsultasi ini.
  • Kepada Bapak Bachrul Chairi, Staf Ahli Menteri Perdagangan dan juga Ketua Tim Koordinasi Bidang Jasa (TKBJ), yang akan menjelaskan perkembangan perundingan Domestic Regulation serta kebutuhan untuk mengkoordinasikan pemikiran-pemikiran konseptual guna menghadapi berbagai sidang WTO serta kesiapan menghadapi ketentuan domestic regulation bila diterapkan pada waktunya nanti. Bagaimana kiat-kiat dan strategi menghadapi liberalisasi perdagangan sehingga memberi manfaat yang optimal bagi pertumbuhan sektor jasa di Indonesia merupakan masalah penting yang juga patut untuk diulas.
  • Kepada Bapak Made Erata, mantan Staf Ahli Menteri Keuangan dan Mantan Ketua TKBJ yang saat ini menjadi Ketua Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) karena berkenan menyampaikan perkembangan pembahasan mengenai Disciplines on Domestic Regulation/DDR pada Forum WTO. Topik DDR ini sangat penting, untuk dapat menilai manfaat serta melakukan analisis mengenai implikasi atau konsekuensinya bagi Indonesia.
  • Kepada Bapak Henki Irsan, Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan meng-update kita tentang permasalahan yang terkait dengan penggunaan tenaga kerja asing, kebijakan, aturan hukum dan aspek proseduralnya. Arahnya, untuk mengevaluasi kesiapan Indonesia menghadapi liberalisasi perdagangan jasa terutama di sektor ketenagakerjaan.
  • Bapak Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, yang akan membahas mengenai tantangan dan kesiapan melaksanakan kewajiban penyusunan regulasi domestik guna menunjang perdagangan jasa Indonesia.
  • Bapak Doddy, Direktur Pengembangan Ekonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri untuk paparannya mengenai beberapa permasalahan terkait dengan upaya Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan antara Pusat dan Daerah. Pengalaman selama ini dan rencana ke depan yang masih akan dilaksanakan kiranya akan dapat menambah wawasan mengenai kemungkinan melakukan proses yang sama bagi harmonisasi regulasi domestik di bidang perdagangan jasa ini.
  • Ucapan terimakasih dan penghargaan yang sama juga saya sampaikan kepada Ibu Huda Bahweres dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, yang telah berkenan menjadi moderator memandu Pertemuan Konsultasi ini.
Akhirnya, kepada seluruh peserta konsultasi saya sampaikan selamat mengikuti pertemuan ini hingga paripurna guna memperluas understanding dan memperkuat awareness mengenai konsepsi perdagangan jasa, guna dapat lebih optimal menangani tugas-tugas yang terkait dengan perdagangan jasa. Seperti harapan kita semua, kiranya perdagangan jasa dapat tumbuh dan berkembang menjadi primadona perekonomian Indonesia. Dengan pengantar tadi, Pertemuan Konsultasi Liberalisasi Perdagangan dan Harmonisasi Peraturan Domestik pada hari ini Rabu, 4 Agustus 2010, secara resmi saya buka.

Bogor, 4 Agustus 2010
Henry Soelistyo

No comments:

Post a Comment

BUYING HOUSE ABROAD? CLICK HERE AND CHECK IT OUT!