PRAKTEK
CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD TANGGERANG. MENEKAN USAHA KECIL
UNTUK MENJADI BESAR
Bukan
masalah uangnya, tetapi masalah jujur adilnya!
Saya,
Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5,
ITC, BSD, Tanggerang, yang membeli cicil kios tersebut tahun 2004
dari Sinar Mas Group. Dalam perjanjian jual beli tersebut jelas
tertulis bahwa lantai Upper Ground hanya dikhususkan untuk zona
fashion, oleh karena itu saya membuka usaha fashion di tempat
tersebut sejak tahun 2005.
Karena
usaha saya yang sangat kecil, maka oleh Pengelola lama, saya
diberikan keringanan/diskon pembayaran service charge mulai Rp
100.000,- s/d sekitar Rp 150.000,- perbulan. Keringanan tersebut
juga mempertimbangkan keberatan saya sebagai pengusaha kecil dengan
lokasi konter di badan gang yang sempit; serta pemakaian listrik
dengan daya 1300 watt padahal yang saya butuhkan hanya 450
watt.Selain itu secara keras saya memprotes pengelola dengan adanya
restoran siap saji AW di Upper Ground yang khusus untuk fashion;
tempat pencucian foto, konter-konter penjualan seprei dan frame foto
yang jelas melanggar kesepakatan pada waktu saya membeli kios di ITC,
BSD!
Lebih
kurang tiga bulan yang lalu, secara mengejutkan saya menerima surat
dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara
sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua
tenant, tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para
tenant sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Saya
juga tidak lagi mendapatkan keringanan service charge sebagaimana
biasa.
Saya
melakukan pendekatan resmi tertulis maupun melalui beberapa pertemuan
agar tetap memperoleh keringanan tersebut apalagi mempertimbangkan
bahwa pada waktu saya sempat bangkrut dan tutup pada tahun 2008 dan
2009 saya tetap membayar lunas service charge dan tagihan listrik
kepada ITC BSD.
Bukannya
mendapatkan keringanan, tetapi Pengelola melakukan intimidasi dan
perbuatan tidak menyenangkan kepada saya dengan menyampaikan bahwa:
- Seyogyanya saya menyewakan saja kios tersebut, karena seorang birokrat (saya pensiunan PNS) tidak bisa/tidak pandai berdagang!
- Menagih service charge yang sudah saya bayarkan, dengan keji pertelpon serta tanpa bukti menuduh saya selama ini tidak pernah membayar service charge! Dan ketika saya meminta bukti tertulis mereka tidak dapat membuktikan.
- Hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 pihak pengelola mengirim petugas security ke kios saya, padahal saya tidak pernah melakukan pelanggaran batas penggelaran barang sebagaimana banyak pedagang lainnya.
- Setelah mengetahui bahwa saya telah melunasi seluruh service charge dan listrik tepat waktu setiap bulan selama bertahun-tahun, Kepala Pengelola ITC yang baru, bukannya meminta maaf, tetapi saya malah menerima surat peringatan dari Bagian Keuangan ITC untuk membayar tagihan bulan April dan Mei 2013 dengan denda dan harga yang sudah dinaikkan, padahal saya sudah memperingatkan tertulis bahwa saya akan membayar, jika Pengelola menertibkan zona fashion di Upper Ground yang belakangan ini merajalela berubah menjadi tempat bermain mobilan dan seolah kebun binatang bagi anak-anak! Belum lagi meningkatnya konter/kios penjualan mainan anak-anak dan seprei yang tidak ada hubungannya dengan fashion sama sekali. Perparkiran yang semakin semrawut dls.
Saya
menyampaikan bahwa akan membayar apabila pihak Pengelola juga segera
menertibkan Upper Ground sesuai perjanjian tertulis antara saya dan
Sinar Mas dalam surat perjanjian jual beli no 0649 tanggal 21 Mei
2004.
Sampai
saat ini tidak ada tindak lanjut pihak Pengelola ITC tentang
pelanggaran yang dilakukan yang menurut saya sama dengan penipuan
terhadap perjanjian yang telah dibuat pada semua pemilik usaha
fashion di Upper Ground ITC BSD.
Menjadi
besar adalah keinginan bersama, tetapi menjadi besar dengan berbuat
curang dan menekan usaha kecil adalah perbuatan memalukan yang
seharusnya tidak dilakukan oleh Group besar seperti Sinar Mas! Semoga
hal ini mendapat perhatian oleh pemilik Sinar Mas, karena Pengelola
menyampaikan lisan bahwa seluruh tindakannya harus mendapat izin
Pemilik Sinar Mas Group!
Saya
sendiri sudah pernah menyampaikan keluhan ini melalui media Suara
Pembaca pada www.detik.com
tanggal 22 April 2013 dan juga menyampaikan pengaduan tertulis kepada
KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melalui surat tercatat
tertanggal 27 April 2013 dengan tembusan kepada Sinar Mas Group
Pusat, tetapi sampai sekarang belum memperoleh tanggapan.
Kerugian
yang saya alami bukan hanya kerugian saya pribadi, tetapi juga
kerugian para pedagang fashion di Upper Ground, ITC BSD umumnya. Pada
waktu yang lalu melalui koordinasi salah seorang pedagang fashion di
ITC BSD, saya telah menandatangani surat keluhan bersama dengan
sekitar 45 pedagang, tentang adanya taman bermain anak-anak yang
sangat mengganggu tersebut. Tapi sampai sekarang saya tidak
mengetahui keberadaan surat yang telah ditandatangani bersama
tersebut dan tindak lanjutnya.
Saya
memperoleh kesan bahwa Pengelola hendak menimba keuntungan sepihak
dengan melakukan berbagai kecurangan. Saya bertanya didalam hati,
apakah memang demikian cara-cara yang selama ini dilakukan Sinar Mas
Group; yaitu menekan usaha kecil untuk menjadi besar? Jawabannya
tentu ada pada benak mereka masing-masing!.
ITC
BSD, 14 Juni 2013.
Neneng
Tarigan
No comments:
Post a Comment