Friday, 14 June 2013

PRAKTEK CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD TANGGERANG. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI BESAR

PRAKTEK CURANG SINAR MAS GROUP DI ITC BSD TANGGERANG. MENEKAN USAHA KECIL UNTUK MENJADI BESAR
Bukan masalah uangnya, tetapi masalah jujur adilnya!
Saya, Neneng Tarigan adalah pemilik kios kecil di Upper Ground, Blok C8/5, ITC, BSD, Tanggerang, yang membeli cicil kios tersebut tahun 2004 dari Sinar Mas Group. Dalam perjanjian jual beli tersebut jelas tertulis bahwa lantai Upper Ground hanya dikhususkan untuk zona fashion, oleh karena itu saya membuka usaha fashion di tempat tersebut sejak tahun 2005.
Karena usaha saya yang sangat kecil, maka oleh Pengelola lama, saya diberikan keringanan/diskon pembayaran service charge mulai Rp 100.000,- s/d sekitar Rp 150.000,- perbulan. Keringanan tersebut juga mempertimbangkan keberatan saya sebagai pengusaha kecil dengan lokasi konter di badan gang yang sempit; serta pemakaian listrik dengan daya 1300 watt padahal yang saya butuhkan hanya 450 watt.Selain itu secara keras saya memprotes pengelola dengan adanya restoran siap saji AW di Upper Ground yang khusus untuk fashion; tempat pencucian foto, konter-konter penjualan seprei dan frame foto yang jelas melanggar kesepakatan pada waktu saya membeli kios di ITC, BSD!
Lebih kurang tiga bulan yang lalu, secara mengejutkan saya menerima surat dari Pengelola baru ITC, BSD, yang menagih dan menaikkan secara sepihak biaya service charge dan biaya parkir hampir 50% untuk semua tenant, tanpa ada musyawarah sebagaimana sebelumnya dengan para tenant sebagaimana selalu dilakukan oleh Pengelola yang lama. Saya juga tidak lagi mendapatkan keringanan service charge sebagaimana biasa.
Saya melakukan pendekatan resmi tertulis maupun melalui beberapa pertemuan agar tetap memperoleh keringanan tersebut apalagi mempertimbangkan bahwa pada waktu saya sempat bangkrut dan tutup pada tahun 2008 dan 2009 saya tetap membayar lunas service charge dan tagihan listrik kepada ITC BSD.
Bukannya mendapatkan keringanan, tetapi Pengelola melakukan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan kepada saya dengan menyampaikan bahwa:
  1. Seyogyanya saya menyewakan saja kios tersebut, karena seorang birokrat (saya pensiunan PNS) tidak bisa/tidak pandai berdagang!
  2. Menagih service charge yang sudah saya bayarkan, dengan keji pertelpon serta tanpa bukti menuduh saya selama ini tidak pernah membayar service charge! Dan ketika saya meminta bukti tertulis mereka tidak dapat membuktikan.
  3. Hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 pihak pengelola mengirim petugas security ke kios saya, padahal saya tidak pernah melakukan pelanggaran batas penggelaran barang sebagaimana banyak pedagang lainnya.
  4. Setelah mengetahui bahwa saya telah melunasi seluruh service charge dan listrik tepat waktu setiap bulan selama bertahun-tahun, Kepala Pengelola ITC yang baru, bukannya meminta maaf, tetapi saya malah menerima surat peringatan dari Bagian Keuangan ITC untuk membayar tagihan bulan April dan Mei 2013 dengan denda dan harga yang sudah dinaikkan, padahal saya sudah memperingatkan tertulis bahwa saya akan membayar, jika Pengelola menertibkan zona fashion di Upper Ground yang belakangan ini merajalela berubah menjadi tempat bermain mobilan dan seolah kebun binatang bagi anak-anak! Belum lagi meningkatnya konter/kios penjualan mainan anak-anak dan seprei yang tidak ada hubungannya dengan fashion sama sekali. Perparkiran yang semakin semrawut dls.
Saya menyampaikan bahwa akan membayar apabila pihak Pengelola juga segera menertibkan Upper Ground sesuai perjanjian tertulis antara saya dan Sinar Mas dalam surat perjanjian jual beli no 0649 tanggal 21 Mei 2004.
Sampai saat ini tidak ada tindak lanjut pihak Pengelola ITC tentang pelanggaran yang dilakukan yang menurut saya sama dengan penipuan terhadap perjanjian yang telah dibuat pada semua pemilik usaha fashion di Upper Ground ITC BSD.
Menjadi besar adalah keinginan bersama, tetapi menjadi besar dengan berbuat curang dan menekan usaha kecil adalah perbuatan memalukan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Group besar seperti Sinar Mas! Semoga hal ini mendapat perhatian oleh pemilik Sinar Mas, karena Pengelola menyampaikan lisan bahwa seluruh tindakannya harus mendapat izin Pemilik Sinar Mas Group!
Saya sendiri sudah pernah menyampaikan keluhan ini melalui media Suara Pembaca pada www.detik.com tanggal 22 April 2013 dan juga menyampaikan pengaduan tertulis kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melalui surat tercatat tertanggal 27 April 2013 dengan tembusan kepada Sinar Mas Group Pusat, tetapi sampai sekarang belum memperoleh tanggapan.
Kerugian yang saya alami bukan hanya kerugian saya pribadi, tetapi juga kerugian para pedagang fashion di Upper Ground, ITC BSD umumnya. Pada waktu yang lalu melalui koordinasi salah seorang pedagang fashion di ITC BSD, saya telah menandatangani surat keluhan bersama dengan sekitar 45 pedagang, tentang adanya taman bermain anak-anak yang sangat mengganggu tersebut. Tapi sampai sekarang saya tidak mengetahui keberadaan surat yang telah ditandatangani bersama tersebut dan tindak lanjutnya.
Saya memperoleh kesan bahwa Pengelola hendak menimba keuntungan sepihak dengan melakukan berbagai kecurangan. Saya bertanya didalam hati, apakah memang demikian cara-cara yang selama ini dilakukan Sinar Mas Group; yaitu menekan usaha kecil untuk menjadi besar? Jawabannya tentu ada pada benak mereka masing-masing!.

ITC BSD, 14 Juni 2013.
Neneng Tarigan

BUYING HOUSE ABROAD? CLICK HERE AND CHECK IT OUT!