MUDAHNYA MEMBUAT ATAU MEMPERPANJANG PASPOR SEKARANG
Bisa dimana saja, asal punya e-KTP dan KK (Kartu Keluarga) asli; yang isinya harus sesuai satu sama lain!
Pendaftaran bisa melalui: online, WA (What's App), SMS dan Twitter, selanjutnya akan diarahkan sangat jelas!
1. Untuk online daftar melalui http://www.imigrasi.go.id atau Twitter Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor yang dipilih
2. Lewat What's App (WA) atau SMS, dapat mendaftarkan diri dengan cara mengirim pesan ke nomor WA atau nomor HP Kantor Imigrasi pilihan anda (lihat di google atau www.imigrasi.go.id nomor HP, WA serta alamat Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor yang anda pilih.
Melalui WA caranya mudah, Ketik #nama#tanggal lahir#tanggal layanan# kirim ke nomor WA Kantor Imigrasi yang dipilih.
Contoh #JOJO#27061978#08082017 lalu kirim ke 08118119000 (untuk Kantor Pelayanan Paspor Wilayah Tanggerang). Nanti WA atau SMS anda akan dikirim nomor "kode booking" yang harus anda balas (reply) untuk mendapatkan tanggal "jadwal" kedatangan ke Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor yg anda pilih tersebut.
3. Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan dokumen yang diperlukan, seperti: Akte Kelahiran, Ijazah terakhir, Kartu Keluarga, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah nikah) dan Paspor lama (untuk perpanjangan). Fotokopi semua dokumen tersebut diatas kertas A4, serta bawa materai Rp 6000,- untuk pendaftaran paspor baru.
4. Datang ke Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor 30 menit sebelum "jadwal" yang telah diberikan. Ambil formulir pendaftaran (Tersedia gratis disetiap Kantor Imigrasi Pelayanan Paspor). Tunggu/antri pemanggilan.
5. Setelah semua data lengkap diperiksa dan cocok, anda akan diwawancara dan difoto; kemudian diberikan kertas untuk biaya pembuatan paspor ke bank yg ditunjuk. Biaya Paspor 24 halaman (biasanya TKI, Rp 200.000,-). Paspor 48 halaman Rp 355.000,-). Setelah lunas, anda akan diberikan kertas dan bukti pelunasan untuk pengambilan Paspor, 3-5 hari kedepan.